Tim Opsnal Grebek Rumah di Pematang Simalungun, RS dan Ganja 80 Gram Diamankan

    Tim Opsnal Grebek Rumah di Pematang Simalungun, RS dan Ganja 80 Gram Diamankan
    Tersangka RS Berikut Sejumlah Barang Bukti Miliknya Setelah Diamankan ke Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Gerak cepat Tim-I Opsnal Sat Narkoba Resor Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba Golongan - I yakni, jenis daun ganja siap edar dan seorang pria diboyong ke Mapolres Simalungun berikut sejumlah barang bukti milik pelaku.

    Informasi diperoleh, seorang pria berinisial RS (31) diringkus personil Tim Opsnal Narkoba dalam sebuah pengrebekan satu rumah di jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/04/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

    Sebelumnya, personil Tim Opsnal dipimpin Kanit-I IPTU Dian Putra, S.Sos menerima laporan dari masyarakat, menyebutkan di sekitar lokasi penangkapan pelaku, kerap terjadi transaksi narkoba dan petugas menindaklanjuti.

    Personil Tim Opsnal bergerak cepat menuju ke lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat itu, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap satu unit rumah yang dicurigai sebagai tempat bertransaksi narkoba.

    Setelah sekian lamanya melakukan pengintaian di sekitar lokasi itu, pada saat yang tepat, petugas melakukan pengrebekan. Lalu, petugas bergerak ke dalam rumah, menemukan dan meringkus pelaku RS di dapur tanpa perlawanan.

    Akhirnya petugas menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam rumah itu, antara lain, 1 (satu) plastik bungkusan transparan, berisi jenis daun Ganja dan setelah ditimbang berat kotornya 50 gram.

    Selain itu, 1 (satu) plastik pembungkus warna merah, setelah diperiksa berisia ga batang Ganja dengan berat bruto 30 gram dan masih di lokasi itu, petugas melakukan interogasi terhadap RS.

    Terkait pelaku, RS ini merupakan mantan warga binaan Lapas Binjai dan Ia menjalani hukumannya dalam kasus yang sama yakni narkoba. Sedangkan, tentang asal usul barang bukti miliknya, RS mengaku, membeli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai.

    Kini, RS telah diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya dan melengkapi berkas perkara dalam proses hukumnya.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., dalam pesan percakapan selularnya membenarkan, terkait penangkapan RS, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

    "Pelaku telah diamankan dan saat ini masih riksa dan lidik kasusnya, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (06/04/2022) sekira pukul 20.30 WIB. 

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Tersedia,...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Berulah Edarkan Sabu, Residivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami