Soal Bangunan Ruko Tanpa PBG di Perdagangan III, Camat Bandar Dimintai Tanggapan Bungkam

    Soal Bangunan Ruko Tanpa PBG di Perdagangan III, Camat Bandar Dimintai Tanggapan Bungkam
    Bangunan Rumah Toko (Ruko; red) Tanpa PBG di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Terkait hal ini, kalangan masyarakat menyoroti kinerja Pemerintahan Kecamatan Bandar terkait pengawasan atau penertiban pendirian bangunan permanen yang tidak memiliki status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Pasalnya, sejumlah bangunan permanen jenis Ruko (Rumah Toko; red) tanpa adanya PBG sama sekali tidak menjadi perhatian khusus bagi Pemerintahan Kecamatan Bandar di jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/07/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

    "Bangunan itu disinyalir semenjak awal proses pembangunannya hingga saat ini, tidak memiliki izin resmi, " kata sumber kepada awak media ini ditemui di seputaran Kantor Camat Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

    Lebih lanjut, sumber yang dipercaya mengatakan, terkait bangunan yang tidak memiliki izin resmi itu, semestinya pihak Kecamatan Bandar secara tegas meyampaikan teguran dan tindakan lanjut agar proses pengurusan PBG dilakukan sebelum bangunan itu dikerjakan.

    "Konfirmasi kepada Camat Bandar dan tanyakan seperti apa tindakannya terhadap bangunan tanpa PBG itu, " kata sumber mengakhiri.

    Camat Bandar Sastro Tamba melalui pesan percakapan selularnya, saat dikonfirmasi terkait 6 pintu bangunan Ruko (Rumah Toko) yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ; red) sebelumnya melalui rekomendasi Pemerintah Kecamatan Bandar.

    Namun, sangat disesalkan terkait penyampaian 6 pintu bangunan ruko (rumah toko) tanpa PBG di jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hingga berita ini dilansir ke publik, Camat Bandar enggan menanggapi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Simalungun Dampingi Menteri...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Sumut Minta PTPN IV Pahami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami