Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter

    Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pembangunan infrastruktur berupa drainase lingkungan bersumber dari Alokasi Anggaran Dana Desa / Nagori, Kabupaten Simalungun Tahun 2024 menjadi sorotan publik terkait manipulasi upah pekerja.

    Pasalnya, dalam proses pelaksanaan, upah pekerja tidak dihitung berdasarkan harian kerja di Huta II, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bamdar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

    Hal ini diungkapkan, salah seorang pria menyebutkan dirinya, warga setempat yang turut serta mengerjakan pembangunan drainase lingkungan bersama 8 warga lainnya saat ditemui di lokasi kegiatan.

    "Semua pekerja warga setempat, bang. Kami kerjakan pengecekan tanah sejak 3 hari lalu, " ucapnya meminta namanya tak disebutkan.

    Kemudian, nara sumber mengungkapkan, dalam proses pengerjaan dimulai dari pengerjaan pengorekan tanah, pemasangan batu padas, hingga selesai nantinya, menerima upah kerja secara borongan.

    "Disampaikan kepada kami, kalau mau kerja, silahkan dikerjakan dengan perhitungan Rp 15.000, - / meter. Kami butuh ya kami kerjakanlah, bang, " terangnya.

    Kemudian, pria ini menambahkan, telah mengajukan permohonan kepada pihak Pemerintah Nagori Wonorejo agar mempertimbangkan tentang penambahan nilai upah pekerjaan itu.

    "Kami minta dinaikkan upah borongan proyek ini menjadi Rp 20.000, - / meter ditolak mentah-mentah dan disuruh mundur kalau tidak sanggup, " pungkasnya.

    Dilansir dari website Kementerian Pedesaan tentang pengalokasian upah para pekerja senilai 20?ri jumlah dana desa. Hal ini bertujuan agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung.

    Dampak positif berupa peningkatan pendapatan masyarakat dan proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola dengan sistem pengupahan pekerjanya merupakan warga setempat ditentukan secara harian.

    Sementara, Pangulu Nagori Wonorejo Sisuadi hingga berita ini dilansir ke publik terkesan bungkam dan enggan menanggapi konfirmasi awak media ini yang disampaikan melalui pesan percakapan selularnya.

    Terkait informasi rincian proyek tersebut yakni, Nama Kegiatan, Drainase Lingkungan dengan ukuran volume, 133 M x 40/40/30 CM, nilai pagi bersih Rp 45.300.000, - bersumber dari Dana Desa Kabupaten Simalungun 2024.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Vendor Pemeliharaan Tanaman di Kebun Dosin...

    Artikel Berikutnya

    Diringkus Personel Sat Narkoba Polres Simalungun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami