Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku

    Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
    Aksi Pelaku Pencurian Terekam CCTV

    SIMALUNGUN-PEMATANG SIANTAR - Seorang ibu rumah tangga warga jalan Cempaka I, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun telah melaporkan peristiwa pencurian yang ia alami, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai Rp 5 jutaan.

    Hal ini diutarakan Arief, S.H., selaku pendamping hukum korban Sri Dewi Mentari (26) dan dua temannya, kepada awak media ini melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (17/07/2022) sekira pukul 11.39 WIB.

    "Sri Dewi Mentari dan dua orang temannya mengaku kehilangan 3 unit handphone Android dan dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV, telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Pematang Siantar, " sebut Arif di awal pesannya.

    Selanjutnya, Arief, S.H., menjelaskan, dalam kasus pencurian handphone itu, ada tiga orang korbannya. Namun, kasus itu secara resmi dilaporkan Sri Dewi Mentari alias Tari bernomor : STTLP/B/432/2022/SPKT/Res P Siantar/Sumut.

    "Isi laporannya, kasus pencurian itu terjadi di jalan Sisingamangaraja, Nomor. 29, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Jumat dinihari (15/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB, " jelas Arief.

    Lebih lanjut, Arief menyebutkan, terkait pencurian tiga unit handphone milik korbannya telah melengkapi keterangan dalam laporan, menyertakan jejak pelaku dalam rekaman CCTV sesaat sedang beraksi di lokasi kejadian.

    "Pihak Kepolisian secara profesional dapat melacak keberadaan handphone itu, berdasarkan kode IMEI. Kami juga berkeyakinan bahwa dengan adanya jejak pelaku pencurian terekam CCTV akan segera tertangkap, " tulisnya.

    Kemudian, Arief, S.H., menambahkan, mewakili pihak korban dalam kasus pencurian ini, sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor : LP/B/527/VII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15/07/2022, segera terungkap.

    "Soalnya, sampai sekarang belum dilakukan penangkapan, karena pelakunya masih bebas berkeliaran, " tutup Arief.

    Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando maupun Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP B Manurung dimintai tanggapan melalui pesan percakapan selularnya terkait kasus pencurian tersebut.

    Sementara, korban telah melaporkan kasus itu, sesuai Laporan Polisi Bernomor : LP/B/527/VII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15/07/2022, hingga rilis berita ini dipublikasi belum ditanggapi.

    simalungun sumut pematang siantar
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    IMI Gelar Kejurnas Rally Putaran III & IV...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Kedatangan Delegasi W-20 ke Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami